Keunggulan Asuransi Takaful
Sejak umat Islam memasuki abad 15 Hijriah, dunia Islam diramalkan
oleh kehadiran lembaga-lembaga keuangan syari’ah, diantaranya adalah
lembaga Asuransi Islam yang di Indonesia bernama Asuransi Takaful.
Sebelum
kelahiran Asuransi Syari’ah di dunia Islam, sekitar tahun 1980-an, para
ulama berbeda pendapat tentang Asuransi Konvensional. Tetapi setelah
lahirnya Asuransi Syari’ah yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, maka
perdebatan tentang halal-haramnya asuransi konvensional telah selesai.
Tegasnya, sistem asuransi konvensional bertentangan dengan ajaran Islam,
karena itu umat Islam harus menghidupkan dan menjalankan asuransi
secara syari’ah.
Menurut Yusuf Qardawi, Sayid Sabiq,
Abdullah Al-Qalqili, Muhammad Bakhit Al-Muth’iy, dan sejumlah ulama
lainnya, keharaman sistem asuransi konvensional disebabkan antara lain:
Asuransi konvensional mengandung unsur judi yang dilarang Islam.
Asuransi konvensional mengandung unsur gharar (ketidak pastian dan spekulatif).
Asuransi konvensional mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan.
Asuransi konvensional mengandung unsur riba.
Asuransi termasuk jual-beli (tabaduli), bukan takafuli.
Asuransi konvensional obyek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang.
Bila pemegang polis tidak dapat meneruskan pembayaran premi asuransi, maka uangnya akan hangus.
Alhamdulillah,
berkat ijtihad dan kerja keras para ulama, maka mereka berhasil
merumuskan asuransi Islam yang terbebas dari keburukan-keburukan di
atas. Karena itu, asuransi Islam jelas sangat berbeda dengan asuransi
konvensional. Perbedaan itu sekaligus merupakan keunggulan sistem
asuransi takaful syari’ah.
Keunggulan:
Tulisan
ringkas ini sengaja tidak mengulas tujuh point keburukan diatas secara
ditail dan bagaimana ekonomi Islam menghilangkan keburukan-keburukan itu
dalam format asuransi yang benar-benar Islami, sebab ruangan yang
terbatas.
Paparan berikut diarahkan hanya pada dua keuanggulan saja dari asuransi syari’ah atas asuransi konvensional.
Keunggulannya
pertama, terlatak pada perbedaan sistem yang paling mendasar antara
asuransi takaful dengan sistem asuransi konvensional. Sebagaimana
diketahui, asuransi konvensional hanya mengenal atau memberlakukan klaim
dari pemegang polis, misalnya kecelakaan, kematian atau hal-hal yang
tidak diinginkan dan semua itu sudah tertulis kesepakatannya dalam akad.
Konsekwensinya , jika pemegang polis tidak tertimpa musibah, semasa
akad masih berlangsung, maka pemegang polis tidak dapat mengklaimnya.
Sistem ini mengundang pemegang polis yang nakal dengan menyiasati untuk
mendapatkan klaim yang besar dibanding dana yang telah diasuransikan.
Penyiasatan ini mengiring rekayasa tertentu, seperti upaya pembakaran
bahkan membunuh meski tidak dilakukan secara langsung oleh pemegang
polis.
Praktek rekayasa tersebut merupakan tindakan
kriminal yang berarti melanggar hukum, bahkan sangat menodai harkat dan
martabat manusia. Sebab korban yang menderita, bukan hanya perusahaan
asuransi, tetapi juga anggota masyarakat yang mungkin tidak pernah
berhubungan dengan lembaga asuransi.
Sementara, jika
jenis produk asuransinya tidak terkaitt dengan peristiwa seperti
kematian, kebakaran, kecelakaan atau musibah, maka pemegang polis
asuransi konvensional, juga tidak dapat menikmati pengembalian dana
kewajibannya selama belum melewati waktu-waktu yang telah ditentukan.
Juga, jika pemegang polis tidak dapat meneruskan kewajibannya, maka dana
yang telah disetorkan menjadi hangus.
Prinsip dasar
asuransi konvensional tersebut, jelas berbeda dengan asuransi takaful
syari’ah. Prinsip dasar asuransi takaful syari’ah berangkat dari sebuah
filosofi bahwa manusia berasal dari satu keturunan, Adam dan Hawa.
Dengan demikian, manusia pada hakikatnya merupakan keluarga besar. Untuk
dapat meraih kehidupan bersama, sesama manusia harus tolong menolong
(ta’awun) dan saling berbuat kebajikan (tabarru) dan saling menanggung
(takaful). Prinsip ini merupakan dasar pijakan bagi kegiatan manusia
sebagai makhluk sosial. Dari pijakan filosofis ini, setidaknya ada tiga
prinsip dasar dalam asuransi syari’ah, yaitu saling bertanggung jawab,
saling bekerja sama dan saling melindungi penderitaan satu sama lain.
Dengan
filosifi dan prinsip dasar tersebut, asuransi takaful syari’ah
menggariskan keuntungan yang sangat berbeda dengan asuransi
konvensional, yaitu, pemegang polis diposisikan sebagai penabung, maka
secara hukum, dana yang diasuransikan, sama dengan tabungannya juga.
Dengan posisinya sebagai tabungan, maka ada dua keuntungan yang dapat
dipetik langsung. Pertama, dana asuransi takaful bagi masing-masing
pemegang polis akan mendapat nilai tambahan. Nilai tambahan ini bukan
bunga, tetapi bagi hasil dari sistem mudharabah yang merupakan manfaat
finansial atas kebijakan kerjasama asuransi syari’ah dengan bank
syari’ah.
Dalam hal ini pihak asuransi syari’ah,
menitipkan dana para pemegang polis sebagai instrumen investasi yang
dikelola lembaga keuangan syari’ah, misalnya Bank syari’ah Mandiri, BPR
Syari’ah atau reksa dana syari’ah.
Untuk konteks ini
premi yang dimaksud adalah premi tabungan. Sementara dalam sistem Bank
Syari’ah terdapat ketentuan bahwa siapapun yang ikut serta dalam proyek
usaha, ia akan mendapatkan bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh
dari kerjasama itu. Karena itu para pemegang polis, berhak menikmati
bagian keuntungan yang dicapai Bank Syari’ah.
Jika kita
telaah penambahan dana asuransi yang dinikmati para pemegang polis,
merupakan buah nyata kebijakan kemitraan atau kerjasama antara Asuransi
Syari’ah dan Bank Syari’’ah. Hal ini merupakan salah satu keunggulan
Asuransi Syari’ah.
Dalam hal ini kita dapat bertanya
secara komparatif antara asuransi konvensional dengan asuransi syari’ah.
Pernahkah terjadi dana asuransi bertambah nilainya. Hanya diasuransi
syari’ah yang bakal terjadi. Asuransi lainnya jelas tidak sama sekali.
Keunggulan
kedua, bahwa pemegang polis sewaktu-waktu, karena alasan tertentu tak
dapat melanjutkan hubungan dengan lembaga asuransi syari’ah, sehingga
secara sepihak ia memutuskan hubungan dengan pihak asuransi syari’ah.
Pemutusan hubungan ini tidak menyebabkan dananya hangus. Ia sebagai
pemegang polis, berhak dan wajib hukumnya untuk mendapatkan kembali dana
yang diasuransikan. Memang tidak seutuhnya (100%) dana yang telah
diasuransikan itu, akan dikembalikan. Sebab dana pemegang polis akan
dikurangi dana tabarru (dana kebijakan). Dan harus dicatat pula, bahwa
pemegang polis tetap mendapatkan dana tambahan dari bagi hasil premi
yang telah disetornya. Meski terjadi sedikit pengurangan, tapi,
pengembalian itu jauh lebih baik dari sistem asuransi konvensional yang
menghanguskan secara total dana pemegang polis.
(Agustianto
adalah Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Dosen
Ekonomi dan Keuangan Syariah Pascasarjana Universitas Indonesia dan
Kandidat Doktor Ekonomi Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
http://iaei-pusat.org
0 Response to " Keunggulan Asuransi Takaful "
Post a Comment