Perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Konvensional
1. A K A D
Asuransi Syariah
Asuransi Syariah mempunyai akad Syariahi (tolong menolong untuk memberikan santunan perlindungan atas musibah yang akan datang.
Asuransi Konvensional
Asuransi Konvensional mempunyai akad Tabaduli (jual beli atas resiko
yang dipertanggungkan) atau akad muawwadah yaitu suatu perjanjian dimana
pihak yang memberikan sesuatu kepada orang, berhak menerima penggantian
dari pihak yang diberinya
2. PENGELOLAAN DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul menjadi amanah pengelola dana. Dana milik peserta,
perusahaan hanya pemegang amanah. Dana tersebut diinvestasikan sesuai
dengan instrumen syariah (mudharabah)dengan (shahibul mall) memperoleh
(misalnya) 60% sedangkan Syariah Mudharib) memperoleh 40%, dana yang
dikelola terhindar dari 3 unsur larangan : Riba, Maisir, Gharar.
Asuransi Konvensional
Dana yang terkumpul menjadi milik perusahaan.Dana tersebut
diinvestasikan sesuai kebijakan management dengan penetapan bunga
didepan (bunga teknik); Dana yang
dikelola mengandung unsur yang terlarang oleh muamalah syariah.
3. INVESTASI DANA
Asuransi Syariah
Dana yang terkumpul harus diinvestasikan berdasarkan prinsip-prinsip syariah
(Mudharabah,Wakalah Wadi’ah, Murabahah, dsb)
Asuransi Konvensional
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4. UNSUR PREMI
Asuransi Syariah
Premi berunsur :
1. Tabaru (Saling Tolong Menolong )
2. Mortalita / harapan hidup (Net Premium)
Asuransi Konvensional
Premi berunsur :
1. Mortalita (harapan hidup)
2. Biaya
3. Bunga
5. LOADING (KONTRIBUSI BIAYA)
Asuransi Syariah
Pembebanan biaya operasional ditanggung pemegang polis, terbatas pada
kisaran 30% dari premi, sehingga pembentukan pada nilai tunai cepat
terbentuk di tahun
pertama dengan memiliki nilai 70% dari premi.
Asuransi Konvensional
Pembebanan biaya operasional ditanggung seluruhnya oleh pemegang polis, sehingga
pembentukan nilai tunai menjadi lambat di tahun-tahun pertama menjadi bernilai 0 (nol).
6. PEMBAYARAN KLAIM
Asuransi Syariah
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta, sejak awal
sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila
terjadi musibah
Asuransi Konvensional
Dari rekening dana perusahaan
7. TRANSFER OF RISK
Asuransi Syariah
Mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk,
dimana apabila terjadi musibah maka semua peserta ikut (saling)
menanggung
Asuransi Konvensional
Pada asuransi konvensional terjadi transfer of risk dari peserta kepada
perusahaan,dimana terjadi transfer of fund, sehingga yang terjadi dalam
hubungan peserta dan perusahaan adalah hubungan tertanggung dan
penaggung
8. MISI PERUSAHAAN
Asuransi Syariah
a. Misi Aqidah
Misi Membersihkan diri dari praktek muamalah yang bertentangan dengan syariah.
b. Misi sosial
Saling menolong sesama peserta dengan hanya berharap keridhaan Allah
c. Misi Ightishodi
Mengangkat perekonomian Umat Islam.
Asuransi Konvensional
Dagang (meraih keuntungan sebesar-besarnya)
9. KEUNTUNGAN (PROFIT)
Asuransi Syariah
Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil
(Al-Mudharabah) atau dalam akad tabarru’ memberikan hadiah kepada
peserta dan ujrah (fee) kepada pengelolah
Asuransi Konvensional
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
sedangkan perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Syariah lainnya :
Asuransi Takaful = Full Syaria bukan Divisi Syariah
Asuransi Syariah lainnya = Divisi Syariah
0 Response to " Perbedaan Asuransi Takaful dengan Asuransi Konvensional "
Post a Comment