Pengertian At-Takaful Dalam Asuransi Syariah
4:01 AM
adhamcorner
,
0
Comments
At- Takaful (Tolong-Menolong)
Istilah lain yang sering digunakan untuk asuransi syariah adalah Takaful. Kata Takaful berasal dari takafala-yatakafalu, yang secara etimologis berarti menjamin atau saling menanggung. Kata Takaful [1]
sebenarnya tidak dijumpai dalam al-Quran. Namun demikian, ada sejumlah
kata yang seakar kata dengan Takaful, seperti dalam surat Thahaa (QS.
20:40): Idz tamsyi ukhtuka fataquulu hal adullukum `ala mayyak fuluhu artinya
: ketika saudara yang perempuan berjalan lalu berkata kepada fir`aun:”
bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang memeliharanya”. Pengertian
memelihara manusia dalam hal ini adalah bayi Musa. Yakfulu dapat juga diartikan menjamin seperti dalam surat an-Nisaa (QS 4:85) waman yasyfa` syafa`atan sayyiatan yakun lahuu kiflun minha
artinya :”barangsiapa yang memberi syafa`at (melindungi hak-hak orang
dari kemudharatannya) yang buruk, niscaya ia akan memikul (resiko)
bahagian daripadanya”. Secara istilah, menurut KH Latif Mukhtar,MA [2] mungkin istilah Takaful berasal dari fikrah atau konsep Syekh Abu Zahra,seorang faqih di Mesir yang menulis buku al-Takaful al-Ijtimaa`i fi al-Islam (social security in Islam atau jaminan social dalam Islam).
Takaful, [3]
dalam pengertian mu`amalah ialah: saling memikul resiko diantara sesama
orang sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas
resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar
saling tolong menolong dalam kebaikan dengan cara masing-masing
mengeluarkan dana tabarru` (dana Ibadah, sumbangan, derma) yang
ditujukan untuk menanggung resiko. Takaful dalam pengertian ini sesuai
dengan al-Quran surat al-Maaidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(المائدة: 2).
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan
bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”
(QS. al-Maidah [5]: 2)
Menurut Syekh Abu Zahra [4], yang dimaksud dengan al-Takaful al-Ijtima`i
itu ialah bahwa setiap individu suatu masyarakat berada dalam jaminan
atau tanggungan masyarakatnya. Setiap orang yang memiliki kemampuan
menjadi penjamin dengan suatu kebajikan bagi setiap potensi kemanusiaan
dalam masyarakat sejalan dengan pemeliharaan kemaslahatan individu,
dalam hal menolak yang merusak dan memelihara yang baik agar terhindar
dari berbagai kendala pembangunan masyarakat yang dibangun diatas
dasar-dasar yang benar. Ungkapan yang paling tepat untuk makna al-Takaful al-Ijtima`i kata Syekh Abu Zahra ialah sabda
Nabi SAW:
اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا (رواه مسلم عن أبي موسى)
“Seorang
mu’min dengan mu’min yang lain ibarat sebuah bangunan, satu bagian
menguatkan bagian yang lain” (HR Muslim dari Abu Musa al-Asy’ari)
مَثَلُ
الْمُؤْمِنِيْنَ فِيْ تَوَادّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ
الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عَضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ
بِالسَّهَرِ وَالْحُمَى (رواه مسلم عن النعمان بن بشير)
“Perumpamaan
orang beriman dalam kasih sayang, saling mengasihi dan mencintai
bagaikan tubuh (yang satu); jikalau satu bagian menderita sakit maka
bagian lain akan turut menderita” (HR. Muslim dari Nu’man bin Basyir)
Takaful dalam pengertian muamalah diatas, ditegakkan diatas tiga prinsip dasar yaitu [5] :
1. Saling Bertanggung Jawab.
Banyak
Hadits Nabi SAW seperti yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang
mengajarkan bahwa hubungan orang-orang yang beriman dalam jalinan rasa
kasih sayang satu sama lain, ibarat satu badan, bila satu bagian tubuh
sakit maka seluruh anggota tubuh akan turut merasakan penderitaan
“Setiap
orang dari kamu adalah pemikul tanggung jawab dan setiap kamu
bertanggung jawab terhadap orang-orang dibawah tanggung jawab kamu” (HR
Bukhari Muslim)
“Tidak
sempurna keimanan seorang mu`min sehingga ia menyukai sesuatu untuk
saudaranya sebagaimana ia menyukai sesuatu itu untuk dirinya sendirinya”
(HR Bukhari Muslim)
2. Saling Bekerjasama dan Saling membantu.
Allah
SWT memerintahkan agar dalam kehidupan bermasyarakat ditegakkan nilai
tolong-menolong dalam kebajikan dan taqwa, sebagaimana firmanNya:
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ
وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(المائدة: 2).
“.....Tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, janganlah tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS al-Maidah 5:2)
Hadits
Nabi SAW mengajarkan bahwa orang yang meringankan kebutuhan hidup
saudaranya akan diringankan kebutuhannya oleh Allah. Allah akan menolong
hambanya selagi ia menolong saudaranya.
3. Saling Melindungi
Hadits
Nabi SAW mengajarkan bahwa belum sempurna keimanan seseorang yang dapat
tidur dengan nyenyak dengan perut kenyang, sedangkan tetangganya
menderita kelaparan.
“Orang muslim adalah orang yang memberikan keselamatan kepada sesama muslim dari gangguan perkataan dan perbuatan”.
Dasar
pijak Takaful dalam asuransi mewujudkan hubungan manusia yang Islami
diantara para pesertanya yang sepakat untuk menangung bersama antara
mereka, atas resiko yang diakibatkan musibah yang diderita oleh peserta
sebagai akibat dari kebakaran, kecelakaan, kehilangan, sakit dan
sebagainya. Semangat asuransi Takaful adalah menekankan kepada
kepentingan bersama atas dasar rasa persaudaraan di antara peserta.
Persaudaraan di sini meliputi dua bentuk: persaudaraan berdasarkan
kesamaan keyakinan (ukhuwah islamiayah) dan persaudaraan atas dasar
kesamaan derajat manusia (ukhuwah insaniyah)[6].
Dalam praktek kehidupan bermasyarakat, para sahabat telah memberikan contoh yang indah tentang takaful ijtima`i,
yaitu tatkala kaum muhajirin telah sampai di Maqdinah Al Munawarah,
dan Rasulullah mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum anshar, maka
orang anshar saling berlomba dalam memberikan penghormatan kepada kaum
muhajirin. Ada seseorang anshar yang berkata kepada seorang muhajirin,
“pilihlah di antara harta kekayaanku yang kamu sukai, saya akan
memberikannya kepadamu. Dan pilihlah di antara istriku yang kamu suka,
saya akan menceraikannya dan nikahilah”[7]
Ini
adalah gambaran dari sebuah masyarakat yang menjadikan kecintaan kepada
Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin sebagai landasan prilaku mereka.
Contoh
lain, diriwayatkan bahwa orang-orang yang terluka pada perang Yarmuk
menolak air yang disodorkan kepada mereka meski mereka dalam keadaan
haus. Masing-masing menyodorkan ait tersebut kepada temannya yang sedang
terluka meski ia sendiri sangat membuthkan, karena yakin bahwa
saudaranya itu lebih membutuhkannya. Akhirnya semuanya meninggal demi
untuk menyelamatkan nyawa teman. Itulah takaful ijtima`i .
Allah swt berfirman:
“Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa dan
janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”
Sumber:
Dikutip dari buku, Muhammad Syakir Sula, “Asuransi Syariah (Life and
General) – Konsep dan Sistem Operasional”, Penerbit Gema Insani,
Jakarta, 2004, Bab II, hal 32-35.
[1] Juhaya S Praja. Asuransi Takaful. Pranata, Edisi I, 1994
[2] Latif Mukhtar, Gerakan kembali ke Islam. Rosda. Bandung. 1998, hal 127
[3] Muhammad Syakir Sula. Konsep Asauransi Dalam Islam. PPM Fi Zhilal. Bandung. 1996, hal 1
[4] Abu Zahrah, Muhammad, At-Takaful al-Ijtima`i Fil Islam. 1964. Darul Qaumiyyah lil Tiba`ah wal Nasyr. Kairo
[5] Syarikat Takaful Malaysia. Panduan Syarikat Takaful Malaysia. 1984, hal 11 - 15
[6]
Juhaya S. Praja,Dr.,Daya Saing Asuransi Takaful Menuju Era Liberalisasi
Ekonomi, Makalah Seminar Asuransi Islam, FMIPA Unpad, Tanggal 11
Pebruari 1995
[7]
Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih, At-Takaful alIjtima`i Fii Asy Syari`ah
Al Islamiyah wa Dauruhu fii Himaayah al Maal al `Aam wa al Khaash,
Universitas Ibn Sa`ud, Saudi Arabia, 1407 H, hal 112
0 Response to " Pengertian At-Takaful Dalam Asuransi Syariah "
Post a Comment